Sejarah Disporapar Kota Lhokseumawe

Kota Lhokseumawe adalah sebuah kota di Provinsi Aceh yang berada persis ditengah-tengah jalur timur Sumatera, diantara Banda Aceh dan Medan sehingga kota ini merupakan jalur distribusi dan perdagangan yang sangat penting bagi Aceh. Lhokseumawe ditetapkan statusnya menjadi Pemerintah Kota berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2001 (Tanggal 21 Juni 2001). Secara geografis Kota Lhokseumawe berada pada posisi 040 54’ – 050 18’ Lintang Utara dan 960 20’ – 970 21’ Bujur Timur, yang diapit oleh Selat Malaka.

Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Lhokseumawe yang didasarkan pada Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 yaitu Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016, Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kota Lhokseumawe serta Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan Kota Lhokseumawe.