AI Berpeluang Tingkatkan Produktivitas dan Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan bahwa akal imitasi (AI) merupakan peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan membuka ruang ekonomi kreatif baru.

"Pemerintah mendorong penguatan kapasitas SDM sekaligus membangun tata kelola AI yang seimbang antara perlindungan dan inovasi," ujar Teuku Riefky dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “AI dan Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Antara Inovasi, Tata Kelola, dan Keadilan bagi Kreator” di Jakarta, Kamis (4/6), Teuku Riefky menekankan pemanfaatan AI perlu diiringi dengan tata kelola yang mampu melindungi hak-hak kreator.

Melalui forum ini, Kementerian Ekraf menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memastikan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif mampu mendorong inovasi, melindungi hak kreator, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Guna mewujudkan tata kelola bidang AI, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekraf, Muhammad Neil El Himam menjelaskan bahwa Kementerian Ekraf tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Langkah tersebut meliputi peningkatan literasi dan etika AI, penyusunan Pedoman Pemanfaatan AI untuk Ekonomi Kreatif, serta pengembangan AI Sandbox sebagai ruang uji coba pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.

Neil menambahkan, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, serta Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI sebagai landasan pengembangan dan pemanfaatan AI yang bertanggung jawab.

Sementara itu, AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno menegaskan bahwa FGD ini dapat memberikan dampak positif terhadap perumusan arah kebijakan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

Menurut dia, sejumlah negara mitra dagang seperti Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka.

 

 

"Indonesia memiliki momentum untuk melahirkan kebijakan yang tidak sekadar menyusul, tetapi jauh lebih kontekstual dan adaptif bagi kebutuhan industri kreatif nasional,” kata Arief.

Digital Partner dari Amana Solutions, Endiyan Rakhmanda menyoroti tiga tantangan utama dalam pengembangan AI di ekosistem kreatif yang harus segera diatasi, di antaranya, batasan kontribusi kreatif manusia dalam karya yang dibantu AI, transparansi dan pembuktian keaslian konten AI dan perlindungan persona digital (seperti suara dan wajah kreator) dari penyalahgunaan komersial.