Tugas dan Fungsi Disporapar Kota Lhokseumawe

Tugas dan fungsi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe adalah merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan program di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan pariwisata untuk membina generasi muda, meningkatkan prestasi olahraga, serta mengembangkan potensi wisata Lhokseumawe sebagai daya tarik lokal dan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 
 
Tugas Pokok 
  • Membina generasi muda: 
    Merencanakan dan melaksanakan program yang fokus pada pengembangan generasi muda di Kota Lhokseumawe.
  • Meningkatkan prestasi olahraga: 
    Mengembangkan potensi dan prestasi olahraga melalui pembinaan dan program-program terkait.
  • Mengembangkan potensi wisata: 
    Merencanakan dan mengembangkan pariwisata untuk meningkatkan daya tarik daerah, baik secara lokal maupun nasional.
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi: 
    Berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor pariwisata dan kegiatan kepemudaan dan olahraga.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: 
    Melalui pengembangan tiga bidang tersebut, Disporapar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota.
Fungsi Utama
  • Perumusan Kebijakan: 
    Menyusun kebijakan-kebijakan terkait kepemudaan, olahraga, dan pariwisata di tingkat kota. 
     
  • Pelaksanaan Program: 
    Melaksanakan berbagai program dan kegiatan di bidang kepemudaan, keolahragaan, dan pariwisata. 
     
  • Pengembangan dan Pembinaan: 
    Melakukan pembinaan teknis dan pengembangan program untuk kepemudaan, olahraga, dan pariwisata.
  • Koordinasi dan Sinkronisasi: 
    Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk memastikan sinergi yang baik. 
     
  • Pemantauan dan Evaluasi: 
    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program untuk memastikan efektivitas dan keberhasilan pencapaian tujuan